PPKN-KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA-PEETEMUAN 6

 

 

 1.     Status Warga Negara Indonesia

Rakyat merupakan salah satu syarat berdirinya negara. Tanpa ada rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Rakyat, penduduk, dan warga negara memiliki pengertian yang berbeda, berikut masing masing pengertiannya.
a.       Penduduk dan Bukan penduduk
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b.      Warga Negara dan Bukan Warga Negara
Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
c.       Rakyat
Rakyat mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1)      Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara
2)      Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3)      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam UU.
                            
UU  no. 12 Tahun 2006 mengatur tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut.
a.         Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
b.        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
c.         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asingg (WNA), atau sebaliknya.
d.        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e.         Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
f.         Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
g.        Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
h.        Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i.          Anak yang  baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
j.          Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
k.        Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena tuntutan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l.          Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.     Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
          
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu.


a.       Asas Ius Sanguinis (Asas keturunan)
Asas Ius Sanguinis (Asas keturunan) adalah  kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan atau pertalian darah orang yang bersangkutan. Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis seseorang anak yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia. Anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
b.      Asas Ius Soli (Asas tempat tinggal/daerah kelahiran)
Adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah asas ius soli saja. Hal itu di dasarkan pada suatu anggapan bahwa seseorang yang lahir di suatu wilayah negara otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Lebih lanjut dengan tingginya mobilitas manusia di perlukan asas yang lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika asas ius soli ini tetap dipertahankan, si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itu lah muncul asas Ius sanguinis

Sedangkan menurut penjelasan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa dalam penentuan kewarganegaraan, Indonesia menganut asas-asas sebagai berikut.
a.         Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan
b.         Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c.         Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.        Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
            Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seseorang penduduk.
a.         Apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis. Dan orang tersebut merupakan keturunan dari sebuah negara yang menganut asas ius soli.
b.        Bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis sedangkan dia lahir di suatu negara yang menganut asas ius soli.

Pemerintah suatu negara lazimnya menggunakan dua stelsel untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang, yaitu :
a.         Stelsel aktif, ialah seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b.        Stelsel pasif, ialah seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa)
Seseorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak-hak sebagai berikut
a.         Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b.        Hak repudasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
3.     Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
              
Orang yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 8, disebutkan bahwa “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan yang dinamakan pewarganegaraan atau naturalisasi
a.       Naturalisasi  Biasa
Orang dari bangsa asing yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut.
1.      Berusia 18 tahun atau sudah kawin
2.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3.      Sehat jasmani dan rohani
4.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
6.      Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7.      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8.      Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
b.      Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

4.     Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
 
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut
a.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
c.       Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.
d.      Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
e.       Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
f.       Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
g.      Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
h.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
i.        Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
Sedangkan pasal 26 UU RI No. 12 Tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat dari perkawinan tersebut.
b.      Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tersebut.

0 Response to "PPKN-KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA-PEETEMUAN 6"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel