PPKN-KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA-PEETEMUAN 6
1. Status Warga Negara Indonesia
Rakyat merupakan salah satu syarat berdirinya negara. Tanpa
ada rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Rakyat, penduduk, dan warga
negara memiliki pengertian yang berbeda, berikut masing masing pengertiannya.
a. Penduduk dan Bukan penduduk
Penduduk adalah orang yang bertempat
tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah
orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal
atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga Negara dan Bukan Warga Negara
Warga negara ialah orang yang secara
hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut
orang asing atau warga negara asing.
c. Rakyat
Rakyat mempunyai peranan penting
dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat
yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum
dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1) Warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai
warga negara
2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3) Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dalam UU.
UU no. 12 Tahun 2006
mengatur tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut.
a.
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI.
b.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI.
c.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu warga negara asingg (WNA), atau sebaliknya.
d.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal
sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
f.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNI.
g.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
h.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i.
Anak yang baru
lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui.
j.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
k.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia
dari ayah dan ibu WNI, yang karena tuntutan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.
Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan
adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan
warga negara dari suatu negara tertentu.
a. Asas Ius Sanguinis (Asas keturunan)
Asas Ius Sanguinis (Asas
keturunan) adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan
atau pertalian darah orang yang bersangkutan. Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis seseorang anak yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan
suatu negara seperti Indonesia. Anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan
orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
b. Asas Ius Soli (Asas tempat tinggal/daerah kelahiran)
Adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah
kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah asas ius soli
saja. Hal itu di dasarkan pada suatu anggapan bahwa seseorang yang lahir di
suatu wilayah negara otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Lebih
lanjut dengan tingginya mobilitas manusia di perlukan asas yang lain yang tidak
hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki
status kewarganegaraan yang berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang
tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika asas ius soli ini tetap dipertahankan,
si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas
dasar itu lah muncul asas Ius
sanguinis
Sedangkan menurut penjelasan Undang-undang RI Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa dalam
penentuan kewarganegaraan, Indonesia menganut asas-asas sebagai berikut.
a.
Asas
ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan
b.
Asas
ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c.
Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
d.
Asas
kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
Adanya perbedaan dalam menentukan
kewarganegaraan di beberapa negara, dapat menimbulkan dua kemungkinan status
kewarganegaraan seseorang penduduk.
a.
Apatride,
yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut
lahir di sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis. Dan orang
tersebut merupakan keturunan dari sebuah negara yang menganut asas ius soli.
b.
Bipatride,
yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang tersebut
berasal dari orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis sedangkan dia
lahir di suatu negara yang menganut asas ius
soli.
Pemerintah
suatu negara lazimnya menggunakan dua stelsel untuk menentukan status
kewarganegaraan seseorang, yaitu :
a.
Stelsel
aktif, ialah seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif
untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b.
Stelsel
pasif, ialah seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa
melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa)
Seseorang
warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak-hak sebagai berikut
a.
Hak
opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b.
Hak
repudasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
3.
Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Orang yang
menjadi Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang
asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 8, disebutkan bahwa “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Pewarganegaraan adalah tata cara
bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan yang dinamakan pewarganegaraan atau naturalisasi
a. Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing yang akan mengajukan permohonan
kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat
sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006,
sebagai berikut.
1. Berusia 18 tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat
lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
6. Jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap.
8. Membayar uang kewarganegaraan ke kas
negara.
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal
20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi istimewa
diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik
Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara setelah memperoleh pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal
diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
4.
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauannya sendiri
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain.
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya
oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun
dan bertempat tinggal di luar negeri.
d. Masuk ke dalam dinas tentara asing
tanpa disertai izin dari presiden.
e. Masuk dalam dinas negara asing atas
kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya
dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
f. Mengangkat sumpah atau menyatakan
janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas
dasar kemauan sendiri.
g. Turut serta dalam pemilihan sesuatu
yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak
diwajibkan keikutsertaannya.
h. Mempunyai paspor atau surat yang
bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
i.
Bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus
menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima
tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin
menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah
diberi pemberitahuan secara tertulis.
Sedangkan pasal 26 UU RI
No. 12 Tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau
istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Perempuan WNI yang kawin dengan
laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal
suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat
dari perkawinan tersebut.
b. Laki-laki WNI yang kawin dengan
perempuan WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal
istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat
dari perkawinan tersebut.
0 Response to "PPKN-KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA-PEETEMUAN 6"
Posting Komentar