PPKN-SUPRASTRUKTUR DAN INFRASTRUKTUR SISTEM POLITIK INDONESIA-PERTEMUAN 9
A. Pengertian Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara yang ada serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan lainnya. Suprastruktur suatu negara dapat diketahui dari undang-undang dasarnya dan peraturan perundangan lainnya. Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagi negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945, suprastruktur politik terdiri atas lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
B. Fungsi Lembaga-lembaga Suprastruktur Politik
Lembaga-lembaga suprastruktur politik bertugas menjalankan fungsi output yang meliputi kegiatan-kegiatan berikut.
1. Rule Making (Membuat Undang-Undang)
Fungsi ini dilaksanakan oleh lembaga perwakilan rakyat atau disebut lembaga legislatif. Lembaga ini meliputi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota, serta DPD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi rakyat di daerah.
2. Rule Aplication (Melaksanakan Undang-Undang)
Fungsi ini adalah fungsi pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh badan legislatif. Badan pelaksana undang-undang ini meliputi pemerintahan pusat sampai pemerintahan daerah.
3. Rule Adjudication (Mengadili Pelaksanaan Undang-Undang)
Fungsi ini dilaksanakan oleh badan peradilan yang meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Selain itu juga badan kehakiman yang ada sampai ke daerah, seperti pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan pengadilan tata usaha negara.
C. Pengertian Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara.
Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik. Dengan kata lain setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut.
D. Fungsi Lembaga-lembaga Infrastruktur Politik
Lembaga-lembaga kemasyarakatan atau infrastruktur menjalankan fungsi input yang meliputi kegiatan-kegiatan berikut.
1. Interest Aggregation
Interest aggregation, yaitu pemaduan atau pengajuan kepentingan. Dalam hal ini berarti lembaga infrastruktur berfungsi memadukan aspirasi rakyat yang disampaikan oleh lembaga seperti LSM dan Ormas. Lembaga yang memiliki fungsi ini adalah lembaga partai politik.
2. Interest Articulate
Interest articulate, yaitu perumusan dan pengajuan kepentingan. Dalam hal ini lembaga infrastruktur berfungsi menyampaikan aspirasi rakyat.
0 Response to "PPKN-SUPRASTRUKTUR DAN INFRASTRUKTUR SISTEM POLITIK INDONESIA-PERTEMUAN 9"
Posting Komentar