PPKN-KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LEMBAGA PEMERINTAHAN NON KEMENTERIAN-PERTEMUAN-2
Kedudukan
dan Fungsi Kementrian Negara RI dan Lembaga Pemerintah Non-Kementrian
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pada BAB V tentang Kementrian negara
diatur dalam pasal 17(ayat 1,2,3 dan 4)
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertetu dalam
pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
kementerian negara diatur dalam undang undang
Selain diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kementerian
Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang selanjutnya diatur
lagi dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Kementerian Negara adalah Undang-Undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas
pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan,
memisahkan dan mengganti,
pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan
lembaga pemerintah, non kementrian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan
pemberhentian menteri atau menteri kordinasi berisi penataan kembali
keseluruhan kelembagaan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti departemen,
kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi
pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstructural.
Dalam Undang Undang Tentang Kementerian Negara
mengatur sbb:
·
“Kementerian” merupakan perangkat
pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
·
“Menteri” merupakan pembantu Presiden
yang memimpin Kementerian
·
“Urusan Pemerintah” merupakan setiap
urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
·
“Pembentukan Kementerian” dilakukan
dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah atau
janji
·
“Pengubahan Kementerian” adalah
pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan
menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah dibentuk
·
“Pembubaran Kementerian” merupakan
menghapus Kementerian yang sudah terbentuk
I.
Fungsi dan Tugas Kementerian
Kementerian berkedudukan di Ibu
Kota Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu Dalam
pemerintahan di bawa dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara sbb:
·
Penyelengara perumusan, penetapan, dan
melaksanakan kebijakan di bidangnya, pengelola barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasa atas pelaksanaan tugas di bidangnya
dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
·
Perumusan, penetapan, pelaksanaan
kebijakan di bidangnya, pengelola barang mili/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah
dan pelaksanaan kegiatan teknis yang bersekala nasional
·
Perumusan dan penetapan kebijakan di
bidangnya, koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelola
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya.
II.
Urusan Pemerintahan
·
Urusan pemerintahan yang nomenklatur
Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan
pertahanan.
·
Urusan pemerintahan yang ruang
lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan,
keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, social,
ketenagakerjaan, industry, perdagangan, pertambangan, energy, pekerjaan umum,
transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, perkebunan, dan perikanan.
·
Urusan pemerintahan dalam rangka
penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, aparatur negara,
badan usaha milik negara, pertanahan, lingkungan, ilmu pengetahuan, teknologi,
koperasi, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
III.
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Kementerian luar negeri, dalam
negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dibubarkan, Presiden dapat
pengubahan Kementerian yang lain
dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau
perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas,
kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan
kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu
dalam pemerintahan secara mandiri dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan
yang berkembang dengan ketentuan pengubahan sebagai akibat pemisahan atau
penggabungan Kementerian.
Berdasarkan pasal 15 UU Republik
Indonesia No.39 Tahun 20018 tentang Kementerian negara secara tegas menyatakan
bahwa jumlah maksimal Kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34
Kementerian negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat
dikalsifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, sebagai
berikut:
a) Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara
tegas disebutkan dalam UUD NKRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
(1) Kementerian
Dalam Negeri
(2) Kementerian
Luar Negeri
(3) Kementerian
Pertahanan
b) Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD
1945 adalah sebagai berikut:
(1) Kementerian
Agama
(2) Kementerian
Hukum dan HAM
(3) Kementerian
Keuangan
(4) Kementerian
Pendidikan dan Kebuadayaan
(5) Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(6) Kementerian
Kesehatan
(7) Kementerian
Sosial
(8) Kementerian
Ketenagakerjaan
(9) Kementerian
Perindustrian
(10)
Kementerian Perdagangan
(11)
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral
(12)
Kementerian pekerjaan umum dan Perumahan
Rakyat
(13)
Kementerian Perhubungan
(14)
Kementerian Komunikasi dan Informatika
(15)
Kementerian Pertanian
(16)
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
(17)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
(18)
KEmenterian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi
(19)
Kementrian Agraria dan Tata Ruang
c) Kementerian
yang mempunyai tugas penyelengaraan urusan tertentu dalam pemerintahan unruk
membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintah negara serta menjelaskan fungsi
perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/
kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan
tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam
rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yakni:
(1) Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional
(2) Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(3) Kementerian
Badan Usaha milik Negara
(4) Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(5) Kementerian
Pariwisata
(6) Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(7) Kementerian
Pemuda dan Olahraga
(8) Kementerian
Sekertariat Negara
Selain kemeterian yang menangani urusan pemerintahan
di atas, ada juga kementerian koordinasi urusan kementerian-kmenterian yang
berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas
beberapa kementerian sebagai berikut:
(1) Kementerian
KOordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
a. Kementerian
Dalam Negeri
b. Kementerian
Hukum dan HAM
c. Kementerian
Luar Negeri
d. Kementerian
Pertahanan
e. Kementerian
Komunikasi dan Informatika
f. Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(2) Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian
a. Kementerian
Keuangan
b. Kementerian
Ketenagakerjaan
c. Kementerian
Perindustrian
d. Kementerian
Perdagangan
e. Kemneterian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f. Kementerian
Pertanian
g. Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h. Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahan Nasional
i. Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
j. Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(3) Kementerian
Koordinator Bidang Pembanguan Manusia dan Kebudayaan
a. Kementerian
Agama
b. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
c. Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
d. Kementerian
Kesehatan
e. Kementerian
Sosial
f. Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
g. Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
h. Kementerian
Pemuda dan Olahraga
(4) Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman
a. Kementerian
energy dan Sumber Daya Mineral
b. Kementerian
Perhubungan
c. Kementerian
Kelautan dan Perikanan
d. Kementerian
Pariwisata
IV.
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Lembaga pemerintah non-Kementerian
merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu Presiden dalam
melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lebaga pemerintah non-Kementerian
berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui
menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Berikut ini daftar lembaga
pemerintahan non-Kementerian yang ada di Indonesia:
1. ANRI,
di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi
2. Badan
Informasi Geospasial (BIG)
3. Badan
Intelijen Negara (BIN)
4. Badan
Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi
5. Badan
kependudukan dan keluarga berencana nasional (BKKBN), di bawah koordinasi
menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
6. Badan
koordinasi penanaman modal (BKPM), di bawah koordinasi menteri coordinator
bidang perekonomian
7. Badan
koordinasi surve dan pemetaan nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan
teknologi
8. Badan
meteorology, klimatologi dan geofisika (BMKG)
9. Badan
narkotika nasional (BNN)
10. Badan nasional penanggulangan bencana
(BNPB)
11. Badan nasional penanggulangan terorisme
(BNPT)
12. Badan nasional penempatan dan
perlindungan tenaga kerja Indonesia
13. Badan pengawas obat dan makanan (BPOM),
di bawah koordinasi menetri kesehatan
14. Badan pengawas tenaga nuklir, di bawah
koordinasi menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi
15. Badan pengawasan keuangan dan
pembangunan (BPKP)
16. Badan pengendalian dampak lingkungan, di
bawah koordinasi menteri lingkungan hidup
17. Badan pengkajian dan penerapan
teknologi, di bawh koordinasi menteri riset dan teknologi
18. Badan perencanaan dan pembangunan
nasional, di bawah koordinasi menteri koordinator bidang perekonomian
19. Badan pertahanan nasional, di bawah
koordinasi menteri dalam negeri
20. Badan pusat statistic, di bawah koordinasi
menteri coordinator bidang perekonomian
21. Badan SAR Nasional
22. Badan standardisasi nasional, di bawah
koordinasi menteri riset dan teknologi
23. Badan tenaga nuklir nasional, di bawah
koordinasi menteri riset dan teknologi
24. Badan urusan logistic, di bawah koordinasi
menteri koordinator bidang perekonomian
25. Lembaga administrasi negara, di bawah
koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
26. Lembaga ilmu pengetahuan Indonesia, di
bawah koordinasi menteri riset dan teknologi
27. Lembaga ketahanan nasional
28. Lembaga kebijakan penggadaan barang atau
jasa pemerintah (LKPP)
29. Lembaga penerbangan dan antariksa
nasional, di bawahkoordinasi menteri riset dan teknologi
30. Lembaga Sandi Negara, di bawah
koordinasi menteri coordinator budang politik, hukum, dan keamanan
31. Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia, di bawah koorinasi menteri pendidikan dan kebudayaan
0 Response to "PPKN-KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LEMBAGA PEMERINTAHAN NON KEMENTERIAN-PERTEMUAN-2"
Posting Komentar