PPKN-KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LEMBAGA PEMERINTAHAN NON KEMENTERIAN-PERTEMUAN-2


Kedudukan dan Fungsi Kementrian Negara RI dan Lembaga Pemerintah Non-Kementrian

Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada BAB V tentang  Kementrian negara diatur dalam pasal 17(ayat 1,2,3 dan 4)

Pasal 17
(1)  Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)  Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)  Setiap menteri membidangi urusan tertetu dalam pemerintahan.
(4)  Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang undang

                Selain diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang selanjutnya diatur lagi dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara adalah Undang-Undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan mengganti,  pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementrian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi berisi penataan kembali keseluruhan kelembagaan pemerintahan  sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstructural.
Dalam Undang Undang Tentang Kementerian Negara mengatur sbb:
·        “Kementerian” merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
·        “Menteri” merupakan pembantu Presiden yang memimpin Kementerian
·        “Urusan Pemerintah” merupakan setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·        “Pembentukan Kementerian” dilakukan dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah atau janji
·        “Pengubahan Kementerian” adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah dibentuk
·        “Pembubaran Kementerian” merupakan menghapus Kementerian yang sudah terbentuk

   I.            Fungsi dan Tugas Kementerian

Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu Dalam pemerintahan di bawa dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb:
·        Penyelengara perumusan, penetapan, dan melaksanakan kebijakan di bidangnya, pengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasa atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
·        Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelola barang mili/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang bersekala nasional
·        Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
II.            Urusan Pemerintahan
·        Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
·        Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, social, ketenagakerjaan, industry, perdagangan, pertambangan, energy, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, perkebunan, dan perikanan.
·        Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, aparatur negara, badan usaha milik negara, pertanahan, lingkungan, ilmu pengetahuan, teknologi, koperasi, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

III.            Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dibubarkan, Presiden dapat pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian.
Berdasarkan pasal 15 UU Republik Indonesia No.39 Tahun 20018 tentang Kementerian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal Kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 Kementerian negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat dikalsifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, sebagai berikut:
a)     Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD NKRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
(1) Kementerian Dalam Negeri
(2) Kementerian Luar Negeri
(3) Kementerian Pertahanan
b)    Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
(1) Kementerian Agama
(2) Kementerian Hukum dan HAM
(3) Kementerian Keuangan
(4) Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan
(5) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(6) Kementerian Kesehatan
(7) Kementerian Sosial
(8) Kementerian Ketenagakerjaan
(9) Kementerian Perindustrian
(10)                    Kementerian Perdagangan
(11)                    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(12)                    Kementerian pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat
(13)                    Kementerian Perhubungan
(14)                    Kementerian Komunikasi dan Informatika
(15)                    Kementerian Pertanian
(16)                    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(17)                    Kementerian Kelautan dan Perikanan
(18)                    KEmenterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(19)                    Kementrian Agraria dan Tata Ruang

c)     Kementerian yang mempunyai tugas penyelengaraan urusan tertentu dalam pemerintahan unruk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintah negara serta menjelaskan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yakni:
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
(2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(3) Kementerian Badan Usaha milik Negara
(4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(5) Kementerian Pariwisata
(6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
(8) Kementerian Sekertariat Negara
Selain kemeterian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinasi urusan kementerian-kmenterian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut:
(1) Kementerian KOordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
a.     Kementerian Dalam Negeri
b.     Kementerian Hukum dan HAM
c.      Kementerian Luar Negeri
d.     Kementerian Pertahanan
e.      Kementerian Komunikasi dan Informatika
f.       Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
a.     Kementerian Keuangan
b.     Kementerian Ketenagakerjaan
c.      Kementerian Perindustrian
d.     Kementerian Perdagangan
e.      Kemneterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f.       Kementerian Pertanian
g.     Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h.     Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahan Nasional
i.       Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j.       Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(3) Kementerian Koordinator Bidang Pembanguan Manusia dan Kebudayaan
a.     Kementerian Agama
b.     Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
c.      Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
d.     Kementerian Kesehatan
e.      Kementerian Sosial
f.       Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
g.     Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
h.     Kementerian Pemuda dan Olahraga
(4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
a.     Kementerian energy dan Sumber Daya Mineral
b.     Kementerian Perhubungan
c.      Kementerian Kelautan dan Perikanan
d.     Kementerian Pariwisata

IV.            Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Lembaga pemerintah non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lebaga pemerintah non-Kementerian berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Berikut ini daftar lembaga pemerintahan non-Kementerian yang ada di Indonesia:
1.     ANRI, di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
2.     Badan Informasi Geospasial (BIG)
3.     Badan Intelijen Negara (BIN)
4.     Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
5.     Badan kependudukan dan keluarga berencana nasional (BKKBN), di bawah koordinasi menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
6.     Badan koordinasi penanaman modal (BKPM), di bawah koordinasi menteri coordinator bidang perekonomian
7.     Badan koordinasi surve dan pemetaan nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi
8.     Badan meteorology, klimatologi dan geofisika (BMKG)
9.     Badan narkotika nasional (BNN)
10. Badan nasional penanggulangan bencana (BNPB)
11. Badan nasional penanggulangan terorisme (BNPT)
12.  Badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia
13.  Badan pengawas obat dan makanan (BPOM), di bawah koordinasi menetri kesehatan
14. Badan pengawas tenaga nuklir, di bawah koordinasi menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi
15.  Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP)
16.  Badan pengendalian dampak lingkungan, di bawah koordinasi menteri lingkungan hidup
17.  Badan pengkajian dan penerapan teknologi, di bawh koordinasi menteri riset dan teknologi
18.  Badan perencanaan dan pembangunan nasional, di bawah koordinasi menteri koordinator bidang perekonomian
19. Badan pertahanan nasional, di bawah koordinasi menteri dalam negeri
20. Badan pusat statistic, di bawah koordinasi menteri coordinator bidang perekonomian
21. Badan SAR Nasional
22. Badan standardisasi nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi
23. Badan tenaga nuklir nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi
24. Badan urusan logistic, di bawah koordinasi menteri koordinator bidang perekonomian
25. Lembaga administrasi negara, di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
26. Lembaga ilmu pengetahuan Indonesia, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi
27.  Lembaga ketahanan nasional
28.  Lembaga kebijakan penggadaan barang atau jasa pemerintah (LKPP)
29.   Lembaga penerbangan dan antariksa nasional, di bawahkoordinasi menteri riset dan teknologi
30. Lembaga Sandi Negara, di bawah koordinasi menteri coordinator budang politik, hukum, dan keamanan
                31. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, di bawah koorinasi menteri                             pendidikan dan kebudayaan

0 Response to "PPKN-KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LEMBAGA PEMERINTAHAN NON KEMENTERIAN-PERTEMUAN-2"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel